Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar segera kembali menjalankan aktivitas perkantoran di kompleks kantornya setelah renovasi sayap kanan gedung DPRD yang sebelumnya terdampak kebakaran pada Agustus 2025 resmi rampung.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan percepatan renovasi gedung menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, agar aktivitas kelembagaan DPRD Makassar dapat segera kembali berjalan.
Baca Juga :
- Teken BAST, Sekda Zulkifly Apresiasi BPBPK Sulsel Rekonstruksi Bangunan DPRD Makassar
- Dorong Pemerintahan Berkualitas, Ari Ashari Ilham dan Dispora Makassar Laksanakan Pengawasan Daerah Angkatan VII
- Sidak DPRD Makassar: Green River View Belum Miliki Masjid, GMTD Ditagih Penuhi Kewajiban Fasum dan Fasos
“Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama,” ujar Andi Zulkifly.
Rencananya, DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung sayap kanan sebagai kantor sementara pada September hingga Oktober 2026.
Andi Zulkifly mengapresiasi dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan BPBPK Sulsel yang telah membantu proses renovasi gedung. Menurutnya, gedung DPRD memiliki peran strategis sebagai pusat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, sekaligus tempat penyaluran aspirasi masyarakat.
“Di sini aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapat persetujuan bersama,” katanya.
Meski gedung sementara telah siap digunakan, pembangunan gedung utama DPRD masih berada pada tahap perencanaan. Karena itu, Sekda meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyiapkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara BPKAD diminta mengawal penyelesaian administrasi aset.
Ia berharap seluruh tahapan administrasi, perizinan, hingga pembangunan gedung utama dapat berjalan terpadu melalui sinergi antara Pemerintah Kota Makassar, DPRD Makassar, dan pemerintah pusat sehingga proses pemulihan fasilitas legislatif dapat segera dituntaskan.

Komentar