Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baru saja meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IPK) mengenai isu politik uang.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty membeberkan ada beberapa pelaku yang biasa melakukan politik uang, salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu ada beberapa pelaku lainnya seperti kandidat peserta pemilu, tim sukses/kampanye, penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung peserta pemilu.
Baca Juga :
- KPU RI Apresiasi Sinegritas Forkopimda Sulsel di Pilgub 2024: InsyaAllah Jadi Amal Kebaikan
- Babak Baru Pilkada Palopo, Polda Sulsel-Polres Kompak Garap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal, Periksa Maraton Anggota KPU-Bawaslu
- Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut Lolly, modus politik uang ini terbagi dalam beberapa bentuk yakni memberikan langsung, memberikan barang, dan memberikan janji.
“Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih,” ujar Lolly dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Politik uang, kata Lolly, merupakan satu kasus besar dalam isu kerawanan Pemilu 2024.
Komentar