Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo pada 24 Mei 2025 mendatang diprediksi akan menghadapi tantangan terkait keabsahan daftar pemilih.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memperbolehkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan DPTb pada Pemilu 27 November 2024 untuk menyalurkan suaranya dalam PSU tersebut.
Namun, potensi masalah muncul terkait dengan perubahan status warga, seperti mereka yang baru saja mendapatkan KTP baru atau anggota TNI/Polri yang baru saja pensiun setelah 27 November 2024.
Baca Juga :
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa, Meskipun memiliki KTP baru, mereka yang tidak tercantum dalam DPT, DPK, atau DPTb Walikota tidak berhak memilih dalam PSU tersebut.
“Jika warga ini tetap memilih, atau jika petugas TPS memberikan kesempatan, hal ini berisiko menyebabkan ketidakteraturan yang bisa memicu PSU ulang di TPS yang bersangkutan, atau bahkan menjadi materi sengketa di MK,” kata Saiful Jihadi, Jumat (7/3/2025).
Olehnya itu kata Saiful. Pentingnya pengawasan ketat menjadi sorotan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dan Pengawas Pemilu diminta untuk memastikan hanya pemilih yang terdaftar yang boleh memilih, guna menjaga keabsahan pemungutan suara.
“Selain itu, kerjasama dari berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta, hingga masyarakat dan media, sangat dibutuhkan untuk menyosialisasikan ketentuan ini,” jelasnya.
Lebih lanjutnya, penyelenggaraan PSU Palopo dapat berjalan lancar jika semua pihak bergerak bersama untuk memastikan hanya mereka yang berhak sesuai dengan putusan MK yang memilih.
“Dalam hal ini, ketelitian dan pengawasan menjadi kunci untuk menghindari potensi kericuhan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tutupnya.
Komentar