Pedoman Rakyat, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan delapan nelayan dari Indonesia yang ditangkap oleh pemerintah Malaysia pada Mei lalu berhasil dipulangkan, Sabtu (19/12).
Kesembilan nelayan tersebut ditahan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan menjalani proses sidang pada 16 November 2021.
Enam nelayan di antaranya berasal dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia.
Baca Juga :
- Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan
- Curhat di Live TikTok, Nelayan di Soppeng Dapat Bantuan dari Rusdi Masse, dari Mesin Perahu, Biaya Perbaikan Rumah hingga Seragam Sekolah
- Menkes Akui Harga Obat di Indonesia Lebih Mahal Dibanding Malaysia
“Keenamnya divonis 6 bulan penjara, namun berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak mereka ditangkap, maka Hakim memutuskan keenam nelayan tersebut telah selesai menjalani masa hukuman, dan selanjutnya dapat dipulangkan ke Indonesia,” terang Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12).
Keenam nelayan itu dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre.
“Saat ini keenam nelayan yang diketahui bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan tersebut telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses karantina terlebih dahulu,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Sementara, dua orang nelayan yang juga berasal dari Langkat, Sumatera Utara bernama Jefri bin Hasan dan Misnan bin Daud juga dipulangkan pada pada Kamis (16/12) melalui Bandara Soekarno-Hatta dan saat ini sedang menjalani proses karantina di Wisma Atlet Jakarta.
“Sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19, akan dilakukan karantina sebelum kami pulangkan ke lokasi asal,” ujar Adin.
Komentar