Begini Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Lansia

Nhico
Nhico

Sabtu, 04 Juni 2022 11:20

Begini Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Lansia

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sistem administrasi yang belum tertib di masa lalu, bisa membuat sejumlah lansia tidak memiliki akta kelahiran.

Namun, tidak usah khawatir. Sebab, Dirjen Dukcapi Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi para lansia untuk memperoleh akta kelahiran.

“Terkadang orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akta kelahiran jadi masih ada warga yang belum mempunyai dokumen tersebut,” kata Dirjen Zudan melalui Tiktoknya.

Masalahnya, bagi warga yang sudah sepuh akan sangat kesulitan, karena orang tuanya sudah tidak ada dan buku nikah orang tua serta surat keterangan lahir tidak ada pula.

“Maka dasar untuk membuat surat kelahiran saat ini dapat diganti dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang bisa diperoleh di Disdukcapil terdekat,” kata Dirjen Zudan

Dirjen Zudan menjelaskan, prinsipnya setiap penduduk termasuk yang sudah lansia berhak dan bisa mendapatkan akta kelahiran.

Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa apabila penduduk tidak memiliki persyaratan berupa surat keterangan kelahiran (dari rumah sakit/fasilitas kesehatan, dokter atau bidan), juga tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan, tetapi status hubungan orang tua dalam Kartu Keluarga (KK) menyatakan suami istri, maka penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi.

“Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai domisili penduduk tersebut yang tercantum dalam KK atau KTP el,” ujar Zudan.

Upaya ini selaras dengan arahan Mendagri Tito bahwa tugas besar Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah memastikan semua WNI tanpa kecuali dan diskriminasi terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...