Bejat! Istri Baru Melahirkan, Pria Ini Malah Perkosa Adik Ipar yang Masih Berusia 10 Tahun

Nhico
Nhico

Sabtu, 06 November 2021 12:10

Bejat! Istri Baru Melahirkan, Pria Ini Malah Perkosa Adik Ipar yang Masih Berusia 10 Tahun

Pedoman Rakyat, Banda Aceh – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus MAN (40) warga salah satu desa di Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh karena diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha menjelaskan, pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada saat istri pelaku baru saja melahirkan tahun 2019 silam.

“Saat kejadian korban masih berusia 10 tahun, di mana saat itu bersama ibunya, korban menjenguk kakaknya yang sedang terbaring di rumah usai melahirkan,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Dia menjelaskan, korban mulanya disuruh oleh kakaknya untuk istirahat di kamar. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. Jelang dini hari (korban tidak mengetahui jam berapa), korban merasa ada aroma rokok di kamar tempat korban tidur, dan ternyata sudah ada pelaku yang menindih tubuh korban.

“Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya itu,” ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan pelaku sejak bulan Maret 2019 hingga diketahui oleh orang tua korban (mertua pelaku) pada Februari 2021 sebanyak tiga kali.

Namun, saat itu kasus ini ditangani oleh pihak perangkat desa. Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/POLDA ACEH, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam hal kasus yang menimpa korban.

“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespon baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus ini,” sebutnya.

Ryan menyebut, polisi berhasil meringkus MAN yang merupakan seorang nelayan itu. Dia terancam hukuman tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Januari 2025 23:34
Hadiri Rakor Bidang Pangan, Menteri PU Dody Hanggodo Sebut penambahan Luas Tanam di Sulsel 213.521 Hektare
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia, Dody Hanggodo menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Prov. Suls...
Metro17 Januari 2025 23:20
Silaturahmi Dengan Kepala Daerah Terpilih, Mentan Amran Dorong Sulsel Jadi Pionir Swasembada Pangan Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menggelar pertemuan silaturahmi dengan sejumlah kepala daerah terpilih di Sula...
Politik17 Januari 2025 22:36
Terpilih Jadi Kepala Daerah, Dua Mantan Legislator Silaturahmi ke DPRD Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dua mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 kembali be...
Metro17 Januari 2025 21:57
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Bahas Kontribusi Sulsel Wujudkan Swasembada Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sulsel Tahu...