Pedoman Rakyat, Gowa – Sungguh bejat kelakuan seorang pria berinisial MR di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia tega mencabuli putri tirinya sendiri saat sedang tertidur pulas.
Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto mengatakan, kejadian yang menimpa korban yang masih berumur 16 tahun berisial AA itu terjadi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (11/2/2021) lalu.
“Korban ini sedang tertidur di kamarnya, dan pelaku tiba-tiba masuk, baring juga disamping korban. Disitu pelaku melakukan aksi pencabulannya,” kata Budi kepada pedomanrakyatdotcom, via seluler, pada Senin (15/2/2021) malam.
Baca Juga :
Saat menjalankan aksinya, korban pun seketika tersadar dan langsung memaki-maki ayah tirinya itu. Mendengar ribut-ribut ibu korban pun juga terbangun, sekejap suasana rumah pun ramai.
“Informasinya pelaku ini juga sudah sering kali melakukan aksi cabulnya itu. Bahkan dia lakukan terhadap 2 orang putri tirinya itu. Terakhir ini ibu korban melapor,” ujar mantan Kapolres Kota Parepare itu.
Kini MR pun sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa, dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Minimal 5 tahun maksimalnya 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Komentar