Penyidik Temukan Bukti Baru Kasus Pungli Perizinan di Gowa, Isyaratkan Ada Tersangka Lain

Nhico
Nhico

Selasa, 04 Agustus 2026 08:01

Penyidik Temukan Bukti Baru Kasus Pungli Perizinan di Gowa, Isyaratkan Ada Tersangka Lain

Pedomanrakyat.com, Gowa – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru.

Ini setelah penyidik menerbitkan laporan polisi (LP) baru mengenai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dan pungli dalam proses perizinan diwilayah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik selama ini, ditemukan adanya bukti dan fakta baru terkait proses perizinan di Pemkab Gowa yang berpotensi menyeret nama lain sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, saat dikonfirmasi, Senin (3/8/26), membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru. Hal ini berdasarkan dari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.

“Hari ini ada LP baru yang terbit terkait pengembangan perkara proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,” sebut AKP Muhallis.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan sejumlah saksi. Menurutnya,
fakta-fakta tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyidikan baru yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam pengurusan perizinan di Gowa.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, AKP Muhailis tidak menampik. Meski demikian, penyidik belum mengungkapkan siapa pihak yang bakal menyandang status tersangka.

“Bisa saja ada calon tersangka baru. Dari hasil pengembangan memang ditemukan fakta-fakta baru, tetapi untuk sementara teman-teman wartawan bersabar dulu. Nanti akan kami ekspos dalam waktu dekat,” katanya.

Diketahui, perkara dugaan pungli dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menjerat Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk dilakukan penelitian oleh JPU.

Namun dengan munculnya laporan polisi baru dan temuan baru dari hasil pengembangan penyidikan, perhatian publik bakal tertuju siapa pihak-pihak yang terlibat lagi. Termasuk modus dan besaran pungutan yang dilakukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Edukasi04 Agustus 2026 14:06
Pilah Sampah Solusi Selamatkan Makassar, Amanat Permen LHK No. P.75/2019
Oleh : Dr. Ir. Natsar Desi, Sp.,M.Si.,IPM (Pakar Lingkungan / Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA) Pedomanrakyat.com, Makassar &#...
Ekonomi04 Agustus 2026 12:12
Gubernur Sulsel Audiensi dengan Kemenkeu Bahas Kondisi Fiskal dan Transfer Keuangan Daerah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal ...
Ekonomi04 Agustus 2026 11:12
Bank Sulselbar Perkuat Integrasi SIGNAL, Dukung Pembayaran Pajak Kendaraan Digital di Sulbar
Pedomanrakyat.com, Mamuju – PT Bank Sulselbar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital layanan publik melalui finali...
Metro04 Agustus 2026 11:08
Sekda Sulsel Bekali Peserta PKA dengan Manajemen Perubahan Menuju Birokrasi Adaptif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjadi narasumber pada Pelatihan Kepemimpinan Administ...