Bekingi Judi Online, Meutya Hafid Pecat 11 PNS Komdigi

Nhico
Nhico

Kamis, 14 November 2024 13:25

Menkomdigi Meutya Hafid.(F-INT)
Menkomdigi Meutya Hafid.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah memberhentikan secara tidak hormat kepada 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) yang terlibat beking situs judi online.

“Sudah, pemberhentian (pegawai) dari PNS,” ujar Meutya, Kamis (14/11/2024).

Disampaikannya, pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum pegawai Komdigi yang terlibat beking judi online itu terhitung sejak dua hari lalu.

Sebanyak 11 pegawai Komdigi yang telah ditangkap kepolisian karena ‘membina’ 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Para tersangka mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online dilindunginya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...