Berpotensi Malpraktik, MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah yang Belum Berangkat

Nhico
Nhico

Selasa, 31 Januari 2023 22:31

Berpotensi Malpraktik, MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah yang Belum Berangkat

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melarang adanya praktik subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kementrian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909,11 disubsidi 30 persen menggunakan nilai manfaat dana jemaah yang masuk daftar tunggu dan 70 persen dari dana milik jemaah yang berangkat.

Menurut Niam, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malpraktik penyelenggaraan ibadah haji,” kata Niam dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023.

Niam mengatakan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang.

Ia mengingatkan nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.

“Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, Manfaatnya dikembalikan secara personal,” kata Niam.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Maret 2025 15:31
Pemprov Sulsel Kembali Hadirkan Mudik Gratis Lebaran 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali layanan mudik gratis pada program Mudik Gratis Bersa...
Daerah14 Maret 2025 14:43
Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Buka IGE dan Lomba Berhitung Cepat UCMAS
Pedomanrakyat.com, Tana Toraja – Ratusan anak sekolah antusias mengikuti Internasional Grading Examination (IGE) dan Lomba Berhitung Cepat (Tora...
Ekonomi14 Maret 2025 14:31
Pj Sekda Irwan Adnan Instruksikan Segerakan Pembayaran THR ASN Pemkot Makassar 100 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menginstruksikan agar pembayaran Tunjangan Hari ...
Metro14 Maret 2025 14:27
Matangkan IPAL Losari, Wali Kota Makassar Munafri Kaji Mekanisme Pengelolaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Sela...