Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka Senin (11/12/2023), dan akan hingga 20 Desember 2023.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, yang beranggotakan tujuh orang dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Baca Juga :
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Besaran gaji petugas KPPS Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022,
berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ketua: Rp 1.200.000
Anggota: Rp 1.100.000
Satlinmas: Rp 700.000.
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Satlinmas: Rp 650.000.
Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019.
Komentar