Pedomanrakyat.com, Makassar- Entah apa yang merasuki pikiran seorang ayah berinisial MS (38) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bukannya menjadi pelindung bagi anaknya, ia malah tega memperkosa putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Lutra, AKBP Alfian Numas mengatakan, peristiwa miris yang menimpa korban berinsial TT itu terjadi pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Baca Juga :
Pihaknya pun mengamankan pelaku tidak lama usai korban melapor pada Sabtu (19/2/2022).
“Kejadiannya itu dikediaman kakeknya, saat pelaku datang mengunjungi korban. Iya infonya pelaku itu ayah korban sendiri,” ungkap Alfian dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Atas perbuatan bejatnya itu MS pun terancam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
“Ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun,” tukasnya.
Komentar