Pedoman Rakyat, Jakarta-Biadab, kata yang pantas disematkan kepada oknum polisi yang satu ini. Bagaiman tidak, anggota polisi yang seharusnya jadi pelindung dan pengayom masyarakat, ini malah tega-teganya Briptu II personel Polsek Jailolo Selatan, di Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara (Malut) memperkosa seorang gadis berumur 16 tahun.
Lebih biadabnya lagi, pemerkosaan justru dilakukan di kantor polisi, di Markas Polsek Jailolo itu sendiri.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan menceritakan bahwa korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa. “Atas perbuatannya itu, Briptu II kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate,”katanya.
Adapun korban yang masih berusia 16 tahun kemudian diamankan ke Peran Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polda. “Intinya adalah Polda Maluku Utara tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang melakukan pelanggaran pidana. Pasti akan dikenakan sanksi tegas, dan sanksi tertingginya dipecat dan sudah diajukan ke peradilan umum,” ujar Adip.
Akibat perbuatannya, Briptu II juga akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Sangkaan yang kita terapkan adalah pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Ancaman tertinggi 15 tahun,” ucap Kombes Adip.
Rekonstruksi peristiwa pemerkosaan sudah dilakukan. Kini penyidik fokus melengkapi berkas penyidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak agar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jailolo Selatan, dipecat. “Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja kapolseknya,” kata Sahroni.
Selain itu, ia juga mendesak agar seluruh oknum polisi yang terlibat dalam aksi pemerkosaan remaja itu dipecat. Menurutnya, seluruh pelaku pemerkosaan harus diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman maksimal agar kasus serupa tidak terulang di hari mendatang.
“Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses dan dihukum maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” ujarnya.
Sementara untuk korban, lanjutnya, ia meminta agar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengambil langkah yang hati-hati. Pasalnya, dia berkata, korban masih remaja yang berusia di bawah 17 tahun.
“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” tutur Sahroni.

Komentar