BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

Nhico
Nhico

Senin, 26 Desember 2022 18:21

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 3.955 item produk makanan dan minuman tidak memenuhi standar.

Total seluruh item produk tersebut mencapai 66.113 paks dengan nilai ekonomi Rp 666 juta.

“Temuan itu berdasarkan pengawasan rutin khusus pangan yang difokuskan pada pangan olahan terkemas kedaluwarsa, ilegal, dan rusak di sarana peredaran,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual pada Senin, 26 Desember 2022.

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.

Hingga 21 Desember 202, BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri atas 1.928 retail, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan 66.113 paks produk tersebut terbagi menjadi beberapa bagian.

Produk kadaluarsa ditemukan paling banyak, yakni 55,93 persen. Kemudian produk tanpa izin edar sebesar 35,9 persen dan produk pangan rusak sebesar 8,1 persen.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan, 769 atau 31,98 persen sarana menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Rinciannya, 30,27 persen di sarana retail; 1,53 persen di gudang distributor, dan di gudang importir sebesar 0,08 persen. “Sebagian besar produk yang tidak memenuhi ketentuan berada di sarana ritel,” kata Rita.

Adapun temuan-temuan itu dominan terdeteksi di beberapa wilayah. Pangan kedaluwarsa tertinggi ditemukan di Indonesia bagian timur, yakni di UPT Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.

Kemudian produk tanpa izin edar ditemukan di Tarakan, Kalimantan Timur; Rejang Lebong, Bengkulu; Tangeran; Banjarmasin; dan DKI Jakarta. Semenntara itu, pangan yang rusak di Kabupaten Mimika, Papua; Kupang; Kabupaten Sungai Penuh, Jambi; Kendari; dan Surabaya.

“Lima jenis pangan tidak memenuhi ketentuan yang terbesar adalah kadaluarsa minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, mi instan, bumbu siap pakai, minuman serbuk perasa,” ucap Rita.

Sedangkan yang tanpa izin edar adalah bahan tambahan pangan atau BTP, makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan kental manis.

“Untuk produk yang rusak adalah saus sambal, krimer, kental manis, susu UHT, mi instan dan minuman mengandung mengandung susu,” tutur Rita.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga04 Oktober 2026 10:08
IPSI Makassar Matangkan Persiapan 19 Atlet, Siap Turun di Enam Kategori dan Bidik 10 Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porpr...
Olahraga04 Oktober 2026 09:19
Ketua IKASI Fuad Azis Puji Dukungan KONI Makassar, Target Medali Porprov 2026 Dinaikkan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan KONI Kota Makassar menjadi salah satu penopang persiapan Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Makassar men...
Metro04 Oktober 2026 08:48
Buka FIN Expo 2026, Wagub Fatmawati Ajak Masyarakat Akses Layanan Keuangan Legal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan l...
Metro04 Oktober 2026 07:37
Padel Jadi Cabor Ekshibisi di Porprov 2026, PBPI Makassar Fokus Pembinaan Atlet
Pedomanrakyat.com, Makassar – Olahraga padel yang semakin populer di Kota Makassar belum masuk sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan secara r...