Pedomanrakyat.com, Maros – Periode Kedua Kepemimpinan Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam dilakukan perombakan besar-besaran manajemen kepemimpinan Kepala Sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Maros.
Selain itu, juga dilakukan pengukuhan ratusan tenaga pendidik SD, tenaga pendidik SMP, pengawas sekolah, penilik serta puluhan PPPK menjadi Plt Kepala Sekolah yang digelar di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros, Senin (26/5/2025) sore.
Baca Juga :
Usai kegiatan, Bupati Chaidir Syam menuturkan bahwa pelantikan dan pengukuhan yang dilakukan ini, merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Maros. Dan Ia menyerukan pentingnya reformasi dalam sistem pendidikan, dengan mengedepankan transparansi, integritas, dan inovasi.
“Diharapkan pasca pelantikan ini, dunia pendidikan kita, bisa melahirkan sistem yang lebih baik. Kita harus mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkualitas. Stop pungutan yang memberatkan, lakukan efisiensi anggaran, serta fokus pada inovasi internal dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Chaidir.
Ia juga menyoroti pentingnya manajemen guru berbasis kinerja, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akuntabel, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk fasilitas sanitasi di sekolah.
”Dan kita akan memastikan stabilitas dan keberlanjutan kepemimpinan di sebagian besar sekolah, sekaligus memberi kesempatan bagi wajah-wajah baru untuk membawa inovasi, ” harapnya.
Sementara, di tempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni A. Bucherah, menjelaskan bahwa pelantikan ini difokuskan pada sektor pendidikan dengan total 309 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dan dikukuhkan.
”35 Kepala Sekolah Definitif, 220 tenaga pendidik SD, 43 tenaga pendidik SMP, 42 pengawas sekolah, 12 penilik, dan 22 pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Dan Mutasi ini dilakukan sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 7 dan 8 yang mengatur persyaratan menjadi kepala sekolah,” terang Sri Wahyuni saat ditemui di ruang kerjanya.
Komentar