Kemenhut Perkuat Tata Kelola Perizinan Pemanfaatan Hutan, Cegah Praktik Land Banking

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 30 Juni 2026 22:16

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melakukan pembenahan tata kelola pemanfaatan hutan melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Penyempurnaan tersebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola kehutanan agar lebih inklusif, berkelanjutan, kompetitif, sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul selama lima tahun implementasi regulasi tersebut.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa salah satu perhatian utama pemerintah adalah mencegah praktik land banking, yakni penguasaan kawasan hutan tanpa diikuti pengelolaan maupun investasi yang nyata.

“Kawasan hutan harus dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan, komitmen, dan kesiapan untuk berinvestasi serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat, perekonomian, dan kelestarian lingkungan. Kita ingin memastikan setiap izin yang diberikan benar-benar menghasilkan pengelolaan hutan yang produktif, bukan hanya menguasai lahan,” tegas Menhut Raja Juli Antoni.

Menurut Menhut, evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan tata kelola yang perlu segera diperbaiki.

Saat ini terdapat sekitar 500 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan sekitar 30 persen di antaranya menunjukkan kinerja yang belum optimal. Selain itu, masih ditemukan konflik tenurial antara pemegang PBPH dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan, sementara permohonan perizinan baru juga terus bertambah dengan jumlah antrean yang telah mencapai lebih dari 200 permohonan.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pemberian, evaluasi, dan pengelolaan PBPH agar izin benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang mampu secara teknis maupun finansial serta memiliki komitmen kuat untuk mengelola kawasan secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenhut juga akan memperketat tahapan proses perizinan agar tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk menguasai kawasan hutan tanpa kepastian investasi.

Salah satu substansi yang diusulkan adalah pemberian batas waktu yang jelas bagi pemohon untuk memenuhi persyaratan administrasi pada setiap tahapan.

“Proses perizinan harus memiliki kepastian. Misalnya, pemohon yang telah memperoleh rekomendasi gubernur harus melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Apabila hingga batas waktu tersebut persyaratan tidak dipenuhi, maka prosesnya dinyatakan gugur. Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi ruang bagi praktik mengumpulkan rekomendasi atau ‘mengamankan’ kawasan hutan tanpa keseriusan untuk berinvestasi,” ujar Menteri Kehutanan.

Menteri Raja Juli Antoni menambahkan bahwa rekomendasi gubernur tetap menjadi bagian penting dalam koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Namun, rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai instrumen untuk memberikan hak atas suatu kawasan hutan, melainkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa penyempurnaan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tidak mengubah norma yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Perubahan ini tidak melampaui ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Yang kami lakukan adalah melakukan penyempurnaan pada aspek operasional agar tujuan regulasi dapat tercapai secara lebih efektif. Fokusnya adalah memperbaiki kualitas tata kelola, menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian usaha, memperkuat akuntabilitas, sekaligus memastikan manfaat pemanfaatan hutan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Laksmi.

Ia menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat konsep Multiusaha Kehutanan, meningkatkan kepastian investasi, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat digitalisasi layanan perizinan, serta memastikan pengelolaan hutan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan.

Penyempurnaan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 saat ini tengah dibahas melalui rangkaian Serial Webinar Nasional Konsultasi Publik yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui proses konsultasi tersebut, Kemenhut berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemanfaatan hutan yang lebih profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional maupun kesejahteraan masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Juni 2026 23:30
Kemenhut RI dan FSC MoU Strategis untuk Mendorong Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hutan dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya merupakan sumber kehidupan yang sangat penting bagi jut...
Metro30 Juni 2026 22:44
Sulsel Matangkan Persiapan HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan sebagai tuan rumah puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 dan 46 ...
Metro30 Juni 2026 21:29
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata Pada APEKSI 2026 di Medan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kota Makassar kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional. Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosia...
Berita30 Juni 2026 20:47
Kalla Aspal Siap Layani Kebutuhan Aspal Emulsi di Kalsel dan Kalteng
Pedomanrakyat.com, Banjarmasin – Kalla Aspal resmi mengoperasikan pabrik aspal emulsi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai Juni 2026. Keha...