Bupati Lutim Ibas Terbitkan SE WFA Bagi Pekerja/Buruh Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Nhico
Nhico

Senin, 16 Maret 2026 09:56

Bupati Lutim Ibas Terbitkan SE WFA Bagi Pekerja/Buruh Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur panjang keagamaan.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendorong penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur pada 13 Maret 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) dengan sejumlah ketentuan.

Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan juga dapat diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah perayaan Idul Fitri.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja/buruh. Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Dalam ketentuan yang disampaikan, pelaksanaan WFA juga tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, sehingga pekerja/buruh tetap dianggap menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya.

Pekerja/buruh yang menjalankan sistem WFA tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya, sementara upah tetap diberikan sebagaimana saat bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan.

Sementara itu, pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan agar produktivitas pekerja tetap terjaga.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perusahaan dapat berperan aktif mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur panjang, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja tetap berjalan dengan baik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Juli 2026 23:32
Pemkot Makassar Gandeng OJK dan BI Perluas Akses Pembiayaan Produktif UMKM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memperkuat sinergi lintas pema...
Daerah10 Juli 2026 22:37
Haslindah Bawa Misi UMKM Sidrap Go Nasional di HUT ke-46 Dekranas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dekranasda Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Haslindah Syaharuddin, menghadiri puncak peringatan HUT ke-...
Metro10 Juli 2026 21:30
Cadangan Pangan Sulsel Terancam Susut, Komisi B DPRD Desak Bulog, Bapanas dan Ketapan Duduk Bersama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Zulfikar Limolang meminta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Suls segera ber...
Metro10 Juli 2026 20:28
Diskominfo Makassar Gandeng Densus 88 Perkuat Literasi Keamanan Digital, Cegah Penyebaran Paham Berbahaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat edukasi ...