Bupati Lutim Ibas Terbitkan SE WFA Bagi Pekerja/Buruh Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Nhico
Nhico

Senin, 16 Maret 2026 09:56

Bupati Lutim Ibas Terbitkan SE WFA Bagi Pekerja/Buruh Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur panjang keagamaan.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendorong penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur pada 13 Maret 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) dengan sejumlah ketentuan.

Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan juga dapat diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah perayaan Idul Fitri.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja/buruh. Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Dalam ketentuan yang disampaikan, pelaksanaan WFA juga tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, sehingga pekerja/buruh tetap dianggap menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya.

Pekerja/buruh yang menjalankan sistem WFA tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya, sementara upah tetap diberikan sebagaimana saat bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan.

Sementara itu, pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan agar produktivitas pekerja tetap terjaga.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perusahaan dapat berperan aktif mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur panjang, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja tetap berjalan dengan baik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 September 2026 21:23
Jalan Kajaolalido-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Terintegrasi di Pusat Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai merevitalisasi kawasan pedestrian di Jalan Kajao...
Metro25 September 2026 20:22
Gubernur Sulsel bersama Sejumlah Tokoh Bangsa Hadiri Hari Nasional ke-96 Kerajaan Arab Saudi
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri perayaan Hari Nasional ke-96 Kerajaan Arab Saudi digel...
Metro25 September 2026 19:21
Kaukus Perempuan Parlemen Kenalkan TanyaIbu.com, Akses Informasi Kesehatan Bisa Lewat WhatsApp dan SMS
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Sulawesi Selatan bersama Monash University Indonesia menggelar sosialisasi aplikasi...
Politik25 September 2026 19:19
Bupati Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus PBG Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kor...