Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia terkait percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten/kota.
Pemerintah daerah didorong menetapkan sedikitnya 87 persen luas lahan baku sawah (LBS) sebagai LP2B guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
Baca Juga :
Pada kesempatan tersebut, Bupati Irwan bersama Kepala Daerah lainnya se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada Bupati Luwu Timur bersama perwakilan pemerintah kabupaten/kota lainnya sebagai bagian dari proses penetapan kawasan pertanian yang akan dilindungi secara berkelanjutan.
Menanggapi hal ini, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam percepatan penetapan LP2B. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi lahan sawah, tetapi juga sebagai upaya menjaga masa depan pertanian dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” kata Irwan.
Terakhir orang nomor satu di Bumi Batara Guru ini menginstruksikan OPD terkait untuk segera menyusun langkah2 dan koordinasi untuk menjaga LP2B ini dan juga menambahkan luasan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa, penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
“Komitmen ini akan diperkuat melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B sebagai bentuk kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.
Meski demikian, Andi Sudirman mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota didorong untuk mempercepat penyusunan regulasi daerah serta memperkuat sinergi lintas sektor agar target nasional dapat tercapai.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk melindungi lahan sawah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia.
Menurutnya, pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang, namun tetap harus menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali. Pemerintah menargetkan percepatan penetapan LP2B sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
“Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Nusron.
Sementara Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Raksan mengungkapkan bahwa, Luwu Timur sudah pada posisi aman yaitu 91,10% dari target yang diberikan Pemerintah Provinsi.
“Luas LP2B Luwu Timur 21.682,18 Ha sedangkan lahan baku sawah (LBS) yaitu 23.603,49 Ha,” jelas Raksan.

Komentar