Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit terhadap proyek rehabilitasi Kantor Penghubung atau Mess Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Permintaan itu muncul setelah dewan menemukan sejumlah kejanggalan antara besaran anggaran yang telah digunakan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, usai rapat kerja bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga :
Abdul Rahman mengatakan temuan itu diperoleh saat Komisi D melakukan kunjungan lapangan beberapa waktu lalu. Menurutnya, kondisi bangunan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan selama proses pengerjaan.
“Kami menemukan ada beberapa kejanggalan terkait anggaran yang digunakan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Karena itu kami mencurigai adanya penyimpangan dan mendorong APH melakukan audit agar diketahui apakah penggunaan anggaran sudah sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKS itu mengungkapkan, berdasarkan keterangan petugas yang bertugas di lokasi, kondisi bangunan sebelum direhabilitasi justru dinilai lebih baik dibandingkan saat ini.
Bahkan, sebelum proyek dikerjakan, bangunan tersebut masih dapat disewakan sehingga mampu memberikan pemasukan bagi daerah. Namun setelah direhabilitasi, aset tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan.
“Informasi dari staf di sana, sebelum dikerjakan bangunan itu masih bisa dimanfaatkan dan disewakan. Sekarang justru sudah bertahun-tahun tidak menghasilkan pendapatan asli daerah, hanya menjadi beban pengeluaran,” katanya.
Ia menambahkan, proyek rehabilitasi tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025, tetapi hingga kini belum juga rampung. Kondisi bangunan bahkan dinilai semakin memprihatinkan.
Senada dengan itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan persoalan Mess Pemprov Sulsel di Bali terus menjadi temuan dalam pengawasan DPRD.
Menurutnya, aset yang berada di lokasi strategis tersebut seharusnya mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun selama proses rehabilitasi justru tidak dapat difungsikan.
“Mess Pemprov di Bali ini sudah tiga tahun dianggarkan dan dikerjakan, tetapi sampai sekarang belum selesai. Padahal lokasinya sangat strategis dan berpotensi menghasilkan PAD. Informasi yang kami terima, sebelum direnovasi kondisinya justru lebih baik daripada sekarang,” ujar Kadir.
Atas temuan tersebut, Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan agar persoalan proyek rehabilitasi Mess Pemprov Sulsel di Bali diproses oleh aparat penegak hukum.
“Kami merekomendasikan agar temuan ini ditindaklanjuti oleh APH. Selama tiga tahun aset ini tidak bisa dimanfaatkan sehingga daerah kehilangan potensi PAD,” tegasnya.

Komentar