Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mempercepat pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk membantu pegawai menghadapi kebutuhan menjelang Idulfitri.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, pemerintah daerah mengambil kebijakan mempercepat pembayaran gaji bulan Maret agar dapat diterima sebelum masa libur Lebaran.
“InsyaAllah pembayaran gaji diproses minggu ini dan diupayakan cair sebelum libur Idulfitri,” ujar Chaidir, Kamis (12/03/2026).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin menyebutkan gaji PPPK paruh waktu telah dibayarkan hingga Februari 2026, sedangkan gaji Maret masih dalam proses pencairan.
Jumlah PPPK paruh waktu di Maros mencapai sekitar 4.600 orang dengan anggaran sekitar Rp3 miliar setiap bulan. Pembayaran gaji dilakukan rutin setiap bulan tanpa sistem rapel.

Komentar