Pedomanrakyat.com, Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, mengingatkan seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Maros melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Chaidir menegaskan tidak boleh ada praktik titip-menitip maupun bentuk intervensi lainnya dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ini.
Baca Juga :
Hal tersebut disampaikannya menjelang pelaksanaan SPMB 2026 yang akan berlangsung di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Maros.
“Tidak boleh ada istilah titip-menitip dan semuanya harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya, Minggu, 7 Juni 2026.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menekankan, seluruh proses penerimaan murid baru harus mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Seluruh calon siswa harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai jalur penerimaan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Selain itu, Chaidir juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru.
Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan.
“Saya juga sudah membuat surat edaran terkait larangan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya pungli atau pelanggaran aturan selama proses SPMB berlangsung, maka akan dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Chaidir juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Maros untuk melakukan pengawasan secara ketat selama tahapan penerimaan siswa baru berlangsung.
“Pengawasan diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” jelasnya.

Komentar