Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) melantik dan mengambil sumpah anggota badan permusyawaratan desa(BPD) terpilih dan penggantian antar waktu(PAW).
Sebanyak 34 orang anggota BPD dari delapan desa dilantik oleh MYL di rumah jabatan bupati Pangkep, Rabu(22/6/22).
Lima desa melakukan PAW terhadap anggota BPD. Desa Tompobulu, desa Patallassang, desa Manakku, desa Pammas dan desa Boddie.
Baca Juga :
Tiga desa lainnya, desa Mattiro Adae, desa Mattiro Ujung dan desa Sabaru pelantikan anggota BPD defenitif.
MYL mengatakan, sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 BPD bersama pemerintah desa bertugas menyusun APBDes dan menyusun Peraturan desa. BPD juga mempunyai tugas pengawasan terhadap APBDes dan Perdes.
Lanjut MYL, BPD dan Pemdes agar bersinergi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berhasil tidaknya penyelenggaran pembangunan di desa salah satunya tergantung peran serta dari BPD. Terutama dalam pelaksanaan perencanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga terwujudnya masyarakat desa yang maju dan sejahtera dalam rangka mencapai visi misi Pangkep Hebat.
“Kita harapkan, teman-teman BPD bisa berkoordinasi baik dengan Pemdes untuk kesejahteraan masyarakat. Diharapkan juga dalam pengambilan aspirasi, pembuatan perdes dan APBDes hingga evaluasi dilakukan dengan baik dan teliti oleh BPD. Saling jaga dan saling mengingatkan, agar penyelenggaraan desa berjalan baik,”katanya.
Komentar