Pedoman Rakyat, Palopo – Setelah Buron selama 20 tahun, akhirnya terpidana korupasi Dana Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 2000 Baso Husain, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Baso Husain ditangkap di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Baso Husain merupakan terpidana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca Juga :
“Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp737 juta. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 934 K/Pid/2003,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Palopo Heru Rustanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
Keberadaan Baso tidak diketahui dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 Agustus 2001. Dia ternyata telah mengganti identitasnya. Heru mengatakan, berdasarkan identitas yang diperoleh tim, terpidana sempat mengubah identitas pada KTP-nya menjadi H Baso A Makkasau.
Heru mengungkapkan, Baso Husain terjerat korupsi dana KUT melalui KUD Sijollokang Deceng dan telah mencairkan uang sebesar Rp1,244 miliar. Uang itu merupakan permohonan delapan kelompok tani jagung di Desa Pompengan Pantai dan Desa Pompengan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulsel.
“Namun terpidana tidak menyalurkan dana-dana KUT yang diperuntukkan kepada petani melalui ketua-ketua kelompoknya. Di mana biaya garap serta Saprodi tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh dan riil dan tidak sesuai dengan RDKK, bahkan sebagian besar dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucapnya.

Komentar