Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ribuan buruh pabrik se Jabodetabek menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) dekat Monas Jakarta Pusat, pada Kamis (14/9/2023).
Mereka melakukan unjuk rasa menuntut MK mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jika MK tidak membatalkan peraturan tersebut, para buruh pun mengancam akan melumpuhkan melumpuhkan kawasan industri di Jabodetabek.
Baca Juga :
Aksi tersebut dilakukan oleh dua organisasi serikat buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Wakil Ketua Umum KSPSI Ahmad Supriadi, menjelaskan ribuan buruh itu turun menuntut pencabutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober 2020.
Sikap tegas pun ditunjukkan oleh Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea. Ia meminta MK memenuhi tuntutan buruh. Jika hal ini tidak dilakukan, Andi mengatakan bakal mengerahkan masa lebih banyak untuk menggeruduk kawasan industri di se Jabodetabek.
Komentar