Cabuli Santriwati, Ustaz Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Februari 2023 08:15

Cabuli Santriwati, Ustaz Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada ustaz pondok pesantren yang menjadi terdakwa pencabulan santriwati.

Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fadilla dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah, Depok.

“Menyatakan Terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

Hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah ustaz tersebut telah mencoreng dunia pendidikan Islam.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam,” kata hakim.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

Selain divonis 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta, terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp30 juta kepada orang tua santriwatinya yang merupakan korban kelakuan bejatnya. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara 3 bulan kurungan.

“Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa Ramadan untuk membayar restitusi kepada anak korban diwakili ibu korban sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir,” tutur hakim.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Oktober 2026 15:04
Pj Sekda Sulsel Andi Winarno Tekankan Kesinambungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, menegaskan komitmennya untuk me...
Politik05 Oktober 2026 14:23
Bukan Hanya Air Bersih, DPRD Makassar Soroti Kondisi Dermaga Kepulauan
Ray Suryadi Dorong Desalinasi Air Laut untuk Penuhi Kebutuhan Warga Kepulauan MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, Ray Suryadi A...
Daerah05 Oktober 2026 13:53
DPRD Pangkep Sahkan Perda Pilkades, Tujuh Desa Bersiap Gelar Pemilihan
Pedomanrakyat.com, Pangkep — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (P...
Metro05 Oktober 2026 13:17
Resmi Pimpin HKTI Pinrang, Andi Azizah Irma Ingin Hadir Lebih Dekat dengan Petani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, resmi dipercaya memimpin Himpunan Kerukunan Ta...