Cabuli Santriwati, Ustaz Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Februari 2023 08:15

Cabuli Santriwati, Ustaz Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada ustaz pondok pesantren yang menjadi terdakwa pencabulan santriwati.

Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fadilla dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Janah, Depok.

“Menyatakan Terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

Hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah ustaz tersebut telah mencoreng dunia pendidikan Islam.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam,” kata hakim.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

Selain divonis 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta, terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp30 juta kepada orang tua santriwatinya yang merupakan korban kelakuan bejatnya. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara 3 bulan kurungan.

“Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa Ramadan untuk membayar restitusi kepada anak korban diwakili ibu korban sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir,” tutur hakim.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Juli 2026 12:42
Catur Luwu Timur Bersinar, Satya Sakti dan Haji Rahman Persembahkan Dua Emas
Pedomanrakyat.com, Lutim – Luwu Timur kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dengan keluar sebagai juara umum Kejuaraa...
Metro13 Juli 2026 08:42
Wali Kota Parepare Apresiasi Sukses CCF 2026, Siap Digelar Lebih Besar Tahun Depan
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan Celebes Creative Festival (CCF) 2026 bukan sekadar acara tahunan, me...
Daerah13 Juli 2026 07:37
HUT Dekranas Resmi Ditutup, Sekda Lutim Tegaskan Komitmen Majukan UMKM dan Perajin
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, menghadiri acara penutupan Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Keraji...
Daerah12 Juli 2026 21:20
Musywil XXV IPM Sulsel Ditutup di Pinrang, Bupati Irwan: Saatnya Lahirkan Pemimpin Muda Berkarakter
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Musyawarah Wilayah (Musywil) XXV Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sulawesi Selatan resmi ditutup, Minggu (12/7/2026). ...