Catat, Menag Sebut Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi

Nhico
Nhico

Sabtu, 12 Maret 2022 23:01

Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi.(F-INT)
Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut Label Halal MUI MUI sudah tak berlaku lagi.

Hal itu disampaikannya di akun Instagram resmi @gusyaqut hari ini, Sabtu (12/3/2022).

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” tulisnya.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas,” tambahnya.

Kemudian, melalui keterangan resmi Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di mana penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkapnya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (12/3/2022).

Sementara, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menerangkan, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk. Bisa dipasang di bagian tertentu dari produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap Arfi.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dirusak, dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik28 Mei 2026 16:31
Sambut Iduladha, PSI Gowa Tebar Kepedulian Lewat Kurban untuk Warga Somba Opu
Pedomanrakyat.com, Gowa – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Gowa m...
Olahraga28 Mei 2026 16:14
Makassar Half Marathon 2026 Digelar 30 Mei, Ribuan Pelari Bawa Berkah Ekonomi untuk Kota Daeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, memastikan persiapan pelaksanaan event tahunan Makassar Half Marathon (MHM) 2026, yang dihel...
Metro28 Mei 2026 15:34
Bupati Chaidir Syam Salurkan Langsung Daging Kurban untuk Warga Kurang Mampu di Maros
Pedomanrakyat.com, Maros – Bupati Maros Chaidir Syam turun langsung menyalurkan daging kurban kepada warga kurang mampu di Lapangan Pallantikang...
Metro28 Mei 2026 15:19
Iduladha 2026: Pemkot Makassar Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Cleaning Service
Pedomanrakyat.com, Makassar — Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Iduladha 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Makas...