Catat, Menag Sebut Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi

Nhico
Nhico

Sabtu, 12 Maret 2022 23:01

Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi.(F-INT)
Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut Label Halal MUI MUI sudah tak berlaku lagi.

Hal itu disampaikannya di akun Instagram resmi @gusyaqut hari ini, Sabtu (12/3/2022).

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” tulisnya.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas,” tambahnya.

Kemudian, melalui keterangan resmi Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di mana penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkapnya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (12/3/2022).

Sementara, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menerangkan, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk. Bisa dipasang di bagian tertentu dari produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap Arfi.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dirusak, dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Agustus 2026 23:28
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Ilham Ingatkan Masyarakat Cermat Pilih Produk Kecantikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026 yang digelar oleh Citra Ko...
Nasional26 Agustus 2026 22:25
Tiga Minggu Hadapi Karhutla, Kemenhut Perkuat Dukungan Kesehatan dan Keselamatan Manggali Agni
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Hampir tiga minggu personel Manggala Agni Daerah Operasi (Daops) Pontianak berjibaku mengendalikan kebakaran huta...
Berita26 Agustus 2026 21:32
Selain Kasus di Kepolisian dan Usulan Pemakzulan, Bupati Gowa juga Dipanggil BKN Soal Penonaktifan
Pedomanrakyat.com, Gowa – Belum selesai proses usulan pemakzulan yang saat ini sudah masuk di Mahkamah Agung, dan tiga kasus hukum yang ditangan...
Edukasi26 Agustus 2026 20:23
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 64 mahasiswa dari 124 perguruan tinggi di Sulawesi dan Jawa dinyatakan lolos hingga tahap akhir Beasiswa Kall...