Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada alasan di balik ketentuan tersebut. Salah satunya karena proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah.
“Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” kata Yusri, mengutip Detik (19/6).
Baca Juga :
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
“Sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikat mengemudi,” ungkap dia.
Menurut Yusri aturan tersebut sebetulnya sudah ada dari Perpol sebelumnya. Namun, di aturan terbaru ada kewajiban agar memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.
“Karena di dalam aturan perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Terakreditasi itu resmi,” ujar Yusri.
“Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harys memang memiliki pendidikan,” tambah dia.
Menurut Yusri akan ada aturan turunan di bawah Perpol 2/2023. Dia menyebutkan aturan itu berkaitan pelaksanaan mulai dari SOP.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan aturan ini dibuat semata-mata untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Dia mengatakan pengendara kerap abai dengan aturan di jalan.
“Lampu merah mau terabas aja, sudah tahu ada garis lurus yang enggak boleh dia ke kiri, dia potong aja, karena etikanya enggak ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah,” kata Yusri.
Ia pun membandingkan proses pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain. Yusri mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah.
Menurutnya Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
“Kalau di luar negeri, semua itu harus sudah sekolah yang sulit itu bukan ujian dapat SIM-nya, tapi sekolah mengemudinya yang sulit untuk lulus,” tuturnya.
Komentar