Cegah dan Tanggulangi Kebakaran di Lorong, Legislator NasDem M Yahya: Pemerintah Sudah Siapkan Damtor

Nhico
Nhico

Minggu, 13 November 2022 22:16

Cegah dan Tanggulangi Kebakaran di Lorong, Legislator NasDem M Yahya: Pemerintah Sudah Siapkan Damtor

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya menyebutkan bahwa Pemerintah Kota terus melakukan pelayanan secara maksimal dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada masyarakat.

Itu disampaikan M Yahya saat Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Harper Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Minggu (13/11/2022).

Hal tersebut juga dibuktikan dengan menganggarkan penyediaan unit pemadam motor atau Damtor untuk lebih memudahkan jika terjadinya kebakaran di dalam lorong-lorong yang ada di Kota Makassar.

“Biasanya kalau terjadi kebakaran di dalam lorong, mobil Damkar lebih sulit mengatasinya. Makanya Pemerintah sudah menyediakan Damtor untuk lebih memudahkan,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...