Pedomanrakyat.com, Jakarta – BPJS Kesehatan menjadi penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan akses layanan medis lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Lewat program ini, jutaan peserta bisa mendapatkan perlindungan kesehatan, mulai dari pemeriksaan di puskesmas hingga perawatan di rumah sakit.
Meski begitu, tidak semua layanan kesehatan dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga :
Ada sejumlah pengecualian yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ini berarti untuk kondisi atau tindakan medis tertentu, peserta harus menanggung biaya sendiri.
Lantas, apa saja jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Dilansir dari Antara (4/6/2025), terdapat 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
- Perawatan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik
- Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksua
- Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan infertilitas atau program hamil
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan atau tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Layanan yang sudah dijamin program lain
- Layanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Selain penyakit, ada juga beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2025, yakni:
1. Operasi estetika
operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik.
2. Operasi akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas
Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas tidak ditanggaung BPJS Kesehatan. Biaya perawatan biasanya ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Operasi yang diperlukan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
4. Operasi di luar negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti tidak adanya rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Memahami apa saja batasan layanan BPJS Kesehatan akan membantu peserta merencanakan kebutuhan medis dengan lebih baik.
Itulah daftar penyakit dan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jika ingin tahu detail prosedur dan ketentuan terbaru, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan.

Komentar