Pedomanrakyat.com, Jakarta –Sejumlah narapidana korupsi memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 6 September 2022.
Adapun sejumlah nama koruptor yang bebas bersyarat yaitu
-Ratu Atut Chosiyah
Baca Juga :
Ratu Atut bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang usai menjalani pidana sekitar tujuh tahun penjara.
Atut masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025.
-Pinangki Sirna Malasari
Pinangki adalah narapidana kasus pengurusan fatwa bebas Djoko S Tjandra agar tidak perlu menjalani hukuman penjara pada kasus cessie Bang Bali tahun 2009.
Pinangki wajib mengikuti masa bimbingan pembebasan bersyarat hingga Desember 2024.
-Patrialis Akbar
Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar juga memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada 6 September 2022.
-Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Komentar