Dampak Corona, KPK Upayakan Sidang Tipikor Via Video Conference

Editor
Editor

Kamis, 26 Maret 2020 13:13

Dampak Corona, KPK Upayakan Sidang Tipikor Via Video Conference

Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya agar sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditanganinya tetap berjalan meski di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19).

Itu diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri bahwa nantinya sidang akan dilakukan secara daring melalui video conference (vicon). Langkah itu sudah disepakati oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020) dilansir dari CNN.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan KPK sudah melakukan uji coba peralatan vicon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hari ini tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut,” katanya.

Ia berharap dengan begitu nantinya para pencari keadilan dalam hal ini terdakwa tetap bisa mendapatkan haknya untuk segera disidangkan.

“Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran corona saat ini sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh Undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tetap melaksanakan sidang pidana, pidana militer dan jinayat khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menunda sidang dan membatasi pengunjung sidang

Aturan tersebut diteken oleh Ketua MA, Hatta Ali melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

“Majelis Hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang,” sebagaimana tertulis dalam SEMA tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 September 2024 14:25
Danny Pomanto Dukung Pembentukan Griya Abhipraya Balai Permasyarakatan Kelas I Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberikan dukungan penuh atas rencana pembentukan Rumah Singgah Griya Abhi...
Politik18 September 2024 14:12
Fatmawati Rusdi Gaet Hati Perempuan Parepare Lewat Senam Zumba
Pedomanrakyat.com, Parepare – Ribuan masyarakat, mayoritas perempuan, berkumpul penuh semangat mengikuti senam zumba bersama bakal calon gubernu...
Nasional18 September 2024 14:02
Jokowi soal Lama Pindah ke IKN: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Ibu Kota, Jadi Semua Harus Dihitung!
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan lamanya proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindah...
Edukasi18 September 2024 13:52
Kebiasaan yang Membuat Sering Sakit, Gigit Kuku dan Kurang Minum
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Saat cuaca tak menentu, gampang sakit diartikan sebagai respons tubuh terhadap perubahan ekstrem tersebut. Namun te...