Dampak Corona, KPK Upayakan Sidang Tipikor Via Video Conference

Editor
Editor

Kamis, 26 Maret 2020 13:13

Dampak Corona, KPK Upayakan Sidang Tipikor Via Video Conference

Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya agar sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditanganinya tetap berjalan meski di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19).

Itu diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri bahwa nantinya sidang akan dilakukan secara daring melalui video conference (vicon). Langkah itu sudah disepakati oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020) dilansir dari CNN.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan KPK sudah melakukan uji coba peralatan vicon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hari ini tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut,” katanya.

Ia berharap dengan begitu nantinya para pencari keadilan dalam hal ini terdakwa tetap bisa mendapatkan haknya untuk segera disidangkan.

“Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran corona saat ini sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh Undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tetap melaksanakan sidang pidana, pidana militer dan jinayat khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menunda sidang dan membatasi pengunjung sidang

Aturan tersebut diteken oleh Ketua MA, Hatta Ali melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

“Majelis Hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang,” sebagaimana tertulis dalam SEMA tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...