Dampak Corona, KPK Upayakan Sidang Tipikor Via Video Conference

Editor
Editor

Kamis, 26 Maret 2020 13:13

Dampak Corona, KPK Upayakan Sidang Tipikor Via Video Conference

Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya agar sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditanganinya tetap berjalan meski di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19).

Itu diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri bahwa nantinya sidang akan dilakukan secara daring melalui video conference (vicon). Langkah itu sudah disepakati oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020) dilansir dari CNN.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan KPK sudah melakukan uji coba peralatan vicon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hari ini tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut,” katanya.

Ia berharap dengan begitu nantinya para pencari keadilan dalam hal ini terdakwa tetap bisa mendapatkan haknya untuk segera disidangkan.

“Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran corona saat ini sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh Undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tetap melaksanakan sidang pidana, pidana militer dan jinayat khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menunda sidang dan membatasi pengunjung sidang

Aturan tersebut diteken oleh Ketua MA, Hatta Ali melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

“Majelis Hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang,” sebagaimana tertulis dalam SEMA tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik19 Juli 2025 21:08
Diskusi Publik PKB Sulsel, Tekankan Pentingnya Keterlibatan Publik dalam Penyusunan RPJMD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar diskusi publik da...
Daerah19 Juli 2025 20:07
Bupati Irwan Apresiasi Aksi Bersih Pantai, Kunci Majukan Wisata Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Pinrang atas pela...
Metro19 Juli 2025 19:55
Melinda Aksa Dorong Regulasi dan Edukasi Kolektif untuk Pengolahan Sampah Berkelanjutan di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menghadiri audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dewan Ling...
Metro19 Juli 2025 19:16
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Plt Perusda: Bukti Nyata Reformasi-Kinerja Progresif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sejumlah pelaksana tugas (Plt) direktur utama di perusahaan daerah (perusda) Kota Makassar mendapat apresiasi dari...