Dampak Corona, KPK Upayakan Sidang Tipikor Via Video Conference

Editor
Editor

Kamis, 26 Maret 2020 13:13

Dampak Corona, KPK Upayakan Sidang Tipikor Via Video Conference

Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya agar sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditanganinya tetap berjalan meski di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19).

Itu diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri bahwa nantinya sidang akan dilakukan secara daring melalui video conference (vicon). Langkah itu sudah disepakati oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020) dilansir dari CNN.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan KPK sudah melakukan uji coba peralatan vicon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hari ini tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut,” katanya.

Ia berharap dengan begitu nantinya para pencari keadilan dalam hal ini terdakwa tetap bisa mendapatkan haknya untuk segera disidangkan.

“Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran corona saat ini sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh Undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tetap melaksanakan sidang pidana, pidana militer dan jinayat khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menunda sidang dan membatasi pengunjung sidang

Aturan tersebut diteken oleh Ketua MA, Hatta Ali melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

“Majelis Hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang,” sebagaimana tertulis dalam SEMA tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...