Danny Pomanto Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI, Kontribusi Terbesar Permohononan KI

Editor
Editor

Rabu, 28 September 2022 21:23

Danny Pomanto Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI.
Danny Pomanto Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto meraih penghargaan dari Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) RI atas kontribusinya dalam pengajuan kekayaan intelektual.

Penyerahan penghargaan berlangsung pada acara Yassona Mendengar yang dihelat oleh Kemenkumham RI. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI, Prof Yassona H. Laoly kepada Wali Kota Danny Pomanto di Hall Andi Pangerang Petta Rani, Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/09).

Penghargaan yang diterima Danny Pomanto atas keberhasilan Pemerintah Kota Makassar dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual dengan jumlah tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 – 2021.

“Pemerintah Kota Makassar peduli pada perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk melindungi karya intelektual di berbagai bidang sekaligus memotivasi para inovator untuk terus berkarya,” kata Danny.

Sedikitnya, ada lima kekayaan intelektual yang dicatatkan oleh Kementerian Hukum & HAM RI yang berasal dari Pemerintah Kota Makassar. Diantaranya, Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk Kondo Buleng Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional verbal tekstual – prosa, teater – sandiwara rakyat terbuka.

KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Badik Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional seni rupa – tiga dimensi. KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Pepe’ Pepeka ri Makka dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak – tarian.

KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional A’raga dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak – permainan. KI Komunal Pengetahuan Tradisional untuk Coto Makassar dengan jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional – makanan/minuman tradisional – moda transportasi tradisional.

“Saat ini pengajuan hak cipta dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi,” kata Menteri Yassona.

Ia mendorong pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka untuk menghindari aksi plagiat yang dapat merugikan pemilik karya intelektual.

Melalui kegiatan ini, Menteri Yasonna juga menyadarkan masyarakat bahwa melindungi KI sangat penting karena keberadaan KI dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan dan memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional22 Juli 2026 13:23
Wamenhut: Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Jadi Kompas Kebijakan Konservasi Indonesia
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mewakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghadiri Peluncuran...
Ekonomi22 Juli 2026 13:16
Tinjau GPM, Bupati Lutim Ibas Instruksikan Diperluas Hingga ke Desa
Pedomanrakyat.com, Lutim- Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar di pelataran Lap...
Metro22 Juli 2026 12:58
Muchlis A Misbah: Makassar Butuh Lahan TPU Minimal 20 Hektare
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis A Misbah mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan lahan baru untuk T...
Daerah22 Juli 2026 12:47
Pangkep Matangkan Ranperda Pilkades, 7 Desa Siap Gelar Pemilihan Oktober 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Focus Group Discussion ...