Dasar Bejat! Seorang Bapak Umur 75 Tahun, bersama Saudaranya Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Nhico
Nhico

Rabu, 27 Oktober 2021 10:31

Dasar Bejat! Seorang Bapak Umur 75 Tahun, bersama Saudaranya Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Pedoman Rakyat, Masohi – Seorang pria berusia 75 tahun berinisial OK, warga Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan OK bersama-sama dengan seorang saudaranya berinisial YK (45).

Kedua pelaku ini ditangkap di Pelabuhan Amahai pada Senin malam (25/10/2021) saat hendak kabur menuju Maluku Tenggara dengan menggunakan KM Sabuk Nusantara 71 yang saat itu sedang bersandar di pelabuhan tersebut.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Maluku tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Kasubag Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin mengatakan, perbuatan kedua tersangka ini telah berlangsung berulang kali sejak 2018 lalu hingga awal 2021.

Aksi pemerkosaan terhadap korban ini kerap terjadi di rumah OK di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi. Korban sempat melawan saat diperlakukan tidak senono, namun karena selalu diancam oleh kedua tersangka, korban hanya bisa pasrah.

“Kedua tersangka ini masih punya hubungan dekat korban. Kalau OK itu statusnya bapak tiri korban. Jadi keduanya tersangka saat itu mengancam korban sehingga korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah,” kata Rido, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021) malam.

Rido menuturkan, korban yang saat ini telah berusia 17 tahun itu selama ini tak berani melaporkan kedua tersangka ke polisi karena selalu merasa tertekan dan terintimidasi apalagi kedua pelaku merupakan orang dekat.

Namun, karena sudah tidak tahan lagi dengan bejat kedua tersnagka, korban akhirnya menceritakan segala penderitaaan yang dialaminya itu ke salah satu keluarga dekatnya. Tak terima dengan perbuatan kedua tersangka, keluarga korban langsung mengadu ke polisi. “Jadi kasusnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan kedua tersangka ke keluarga dekatnya,” ujar dia.

Setelah dilaprokan, polisi langsung bergerak mengejar kedua tersangka yang telah kabur ke Pelabuhan Amahai. Di sana polisi langsung menangkap keduanya dan membawa mereka ke kantor Polres Maluku Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas 15 Tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 22:25
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sambut 117 Kontingen MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyambut dan menyaksikan langsung Pawai Ta’aruf Musaba...
Metro24 Agustus 2026 21:31
Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tah...
Metro24 Agustus 2026 20:25
Sekda Jufri Rahman Buka Seminar Nasional dan Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQ VIII KORPRI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman membuka rangkaian Seminar Nasional dan menghadiri pelanti...
Metro24 Agustus 2026 19:24
Wagub Fatmawati Rusdi di Malam Ta’aruf: MTQ KORPRI Bukan Sekadar Lomba, tapi Bentuk Karakter ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 berlangsung di Baruga ...