Di Parepare, Perwali Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Segera Diterbitkan

Editor
Editor

Sabtu, 22 Agustus 2020 07:10

Di Parepare, Perwali Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Segera Diterbitkan

Pedoman Rakyat, Parepare – Peraturan Walikota (Perwali) Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 segera diterbitkan untuk wilayah Kota Parepare.

Perwali tersebut akan mengatur sanksi, baik sanksi administrasi berupa denda uang maupun sanksi sosial bagi setiap orang, badan usaha, pelaku usaha yang mengabaikan disiplin protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

“Sementara kami godok perwalinya. Ini sebagai upaya dalam mendisiplinkan masyarakat, pelaku usaha, badan usaha, dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, ” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Hj Halwatia.

Menurutnya, draft perwali tersebut sementara dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel. ” Sebelum diterbitkan, perwali itu harus difasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk memastikan apakah tidak bertetangan dengan ketentuan lebih tinggi, ” ujarnya

Ia menjelaskan, dalam perwali itu juga telah diatur tentang sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap perorangan yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan. “Ada pasal dalam perwali itu soal sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap orang maupun pelaku usaha, badan usaha, perkantoran, perusahaan yang tidak disiplin protokol kesehatan, ” ungkapnya tanpa menyebutkan nilai besaran sanksi denda administrasi tersebut.

Ia menyebutkan, Kota Parepare merupakan daerah pertama di Sulsel yang melakukan fasilitasi draft perwali di Biro Hukum Pemprov Sulsel. “

Di Sulawesi Selatan, Kota Parepare yang pertama menyampaikan draft untuk fasilitasi. Bahkan rancangan perwali kita menjadi referensi daerah lain di Sulawesi Selatan, ” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah perwali tersebut diterbitkan terlebih dahulu disosialisasikan selama sebulan sebelum dilaksanakan pemberian sanksi.

“Intinya perwali ini menjadi kewajiban setiap provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan pengendalian hukum dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, ” tandasnya.

Pada setiap kesempatan, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menekankan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal kewajiban pengunaan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menghindari tempat keramaian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Edukasi15 Januari 2026 22:09
Belajar Sejarah Bugis-Makassar, Siswa Athirah Kunjungi Museum Kota dan Benteng Fort Rotterdam
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ratusan siswa SD Islam Athirah Makassar mengikuti kegiatan outing class di Museum Kota Makassar dan Museum La Gal...
Daerah15 Januari 2026 21:31
Bupati Irwan: Rotasi Jabatan Kunci Pemerintahan Dinamis dan Responsif
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian penting dalam kebutuhan organisasi guna memastikan pemerintahan berjalan...
Metro15 Januari 2026 20:38
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Panen Raya di Lapas Kelas I Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan di Sarana Asimilas...
Metro15 Januari 2026 19:30
Audiensi dengan Polrestabes, KONI Makassar Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Hibah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar audiensi silaturahmi dengan Kapolrestabes Makassar d...