Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku geram terhadap Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin.
Sebab, Ahmad sempat menyebut pegawai KPK sebelum menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan pegawai yang tak jelas.
Menurut Novel Baswedan, pernyataan Ahmad tersebut merupakan penghinaan terhadap dirinya dan seluruh pegawai KPK lainnya.
Baca Juga :
“Bahkan bisa dikatakan menghina. Saya sebut menghina karena dia mengatakan bahwa pegawai KPK selama ini (sebelum menjadi ASN) adalah pegawai yang tidak jelas. Padahal dia Karo Hukum, dan dia pasti tahu bahwa pegawai BI dan OJK berstatus sama,” ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Novel tak habis pikir apa yang mendasari Ahmad memberikan pernyataan demikian. Menurut Novel, pernyataan Ahmad itu tidak hanya menyinggung para pegawai KPK sebelum ASN, melainkan juga menghina pegawai Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau selama ini pegawai tetap KPK adalah pegawai tidak jelas, artinya segala dan kewajiban serta tindakan yang dilakukan adalah bermasalah atau tidak jelas?,” kata Novel.
Novel menyebut, pernyataan Ahmad itu muncul dalam sidang gugatan perdana pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 10 Maret 2022.
Novel mengatakan, pernyataan Ahmad demikian bisa menjadi permasalahan serius karena dilakukan di hadapan Majelis Hakim PTUN.
“Memang bohongnya Burhan tidak mengubah apa pun. Tapi berbohong di depan hakim dan di hadapan kami yang paham proses adalah sesuatu yang sangat memalukan,” kata Novel.
Komentar