Pedoman Rakyat, Jember – Seorang pemuda berinisial RS (19), Warga Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember dengan sadis menghabisi nyawa tetanggannya sendiri LG (40) dengan sebuah martil.
Korban LG meninggal dunia kerena mengalami luka berat di bagiaan kepala setelah dihantam sebuah martil oleh pelaku RS.
Pemicu RS menghabisi nyawa LG karena merasa tak terima ditegur oleh korban yang merasa terganggu suara bising knalpot motor milik pemuda itu.
Baca Juga :
Atas perbuatannya itu, RS akhirnya berhasil ditangkap polisi dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala Satuaan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Aryawiguna mengungkapkan Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 12 Desember 2021 lalu.
“Semula korban LG (40) Warga Dusun Krajan Desa Wonoasri Tempurejo menegur seorang yang berinisial RS, LG sempat membawa alat palu atau martil untuk menakut – nakuti RS yang kala itu sedang membuat kericuhan dari suara knalpot brong sepedanya”, ujar Komang, Selasa (21/12/2021).
Merasa tidak terima telah ditegur oleh LG, RS pun membalas teguran tersebut sehingga terjadi cek cok mulut dan sempat terjadi perkelahian antara RS dan LG,
” Naasnya ketika korban yang semula membawa martil atau palu tersebut di rebut oleh RS yang kala itu tersulut emosi, tanpa berpikir panjang RS memukulkan palu ke kepala LG sebanyak 3 sampai 4 kali sampai LG tidak sadar diri dan meninggal dunia, akibat pukulan keras,” tandasnya.
Dalam perkara itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa palu, pakaian dan hasil Ver ( Visum ET Repertum).
Tersangka RS terancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun, Sub Pasal KUHP 351 ayat (3) Paling alam 7 tahun penjara.
Komentar