Pedoman Rakyat, Makassar – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar terpaksa menembak seorang pria bernama Andi Muhammad Reza alias Reza. Pria berusia 24 tahun itu diringkus polisi lantaran telah mencabuli seorang remaja putri yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, Reza ini tega merampas barang berharga milik korban berinisial IS (16) tersebut. Lalu dijual untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya Reza pun dijerat dengan pasal berlapis.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, pihaknya mengamankan Reza di tempat persembunyiannya di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (19/4/2021) kemarin.
Baca Juga :
“Pelaku ini melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban perempuan yang masih dibawah umur. Pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan serta mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” kata Nasrullah kepada Pedomanrakyat.com via seluler, Selasa (20/4/2021) siang.
Saat ditangkap, Reza melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari kejaran polisi. Namun terhenti akibat diterjang timah panas yang bersarang di kakinya.
“Kita terpaksa melumpuhkan pelaku, karena melawan saat hendak ditangkap, dia berusaha melarikan diri. Diberi peringatan tidak diindahkan akhirnya kita lumpuhkan,” tegas perwira polisi pangkat satu balok itu.
Nasrullah menceritakan, modus bejat Reza ini berawal dari korban IS berkenalan melalu jejaring media sosial. Intens berkomunikasi Reza pun mengajak IS untuk bertemu di pinggiran jalan. Saat bertemu Reza pun mengajak IS untuk berjalan-jalan sembari melihat-lihat kota.
Niat bulus Reza pun muncul, IS yang masih polos itu kemudian dibawanya ke sebuah indekos di Kecamatan Rappocini. Disitu, Reza pun melakukan tindakan mesumnya.
“Jadi pelaku itu meminta barang berharga korban, seperti handphone dan anting emas. Lalu, korban dibawa lagi untuk katanya bertemu dengan adik pelaku. Namun di tengah perjalanan pelaku menurunkan korban lalu ditinggal,” jelas Nasrullah.
IS pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Hingga akhirnya Reza pun berhasil diringkus.
Reza pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 juncto 378 KUHP, Pasal 328 KUHPidana, Pasal 76EUndang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komentar