Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Editor
Editor

Sabtu, 24 September 2022 20:12

Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding.(F-INT)
Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bogor- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun penjara yang jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengacara Ade, Dinalara ButarButar, mengatakan banding diajukan karena yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinalara mengutip Antara.

Dinalara ButarButar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis.

Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

“Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali,” kata dia.

Selain itu, Dinalara menyebut tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Dia mengatakan kliennya pun tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ade Yasin divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui. Selain itu, hak politik Ade juga dicabut selama lima tahun.

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Berita26 Desember 2024 16:09
Kebaikan Berlanjut, Tim RML Foundation Naik Perahu Demi Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir di Kecamatan Manggala
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rezki Mulfiati Lutfi (RML) kembali mengirim timnya untuk menyalurkan bantuan kepada warga korban bencana banjir di...
Daerah26 Desember 2024 13:01
Ketua DPRD Takyuddin Bareng Abd Rahman Bareng Pj Bupati Tinjau Pos Pengamanan Nataru-Infrastruktur Rusak
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Ketua DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Takyuddin Masse, turun meninjau pos pengamanan Natal dan Tahun Baru...
Berita25 Desember 2024 22:42
Tim RML Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Bencana Banjir di Wilayah Biringkanaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – RML Foundation ikut merespon cepat, kondisi bencana banjir yang terjadi di beberapa Wilayah di Kota Makassar, Sula...
Metro25 Desember 2024 18:30
Peduli Korban Banjir, Legislator NasDem Odhika Tinjau-Beri Bantuan di Kecamatan Biringkanaya: Terima Kasih KK Dewan!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem A. Odhika Cakra Satriawan, bersama Pemuda Biringkanaya, meninjau lok...