Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Editor
Editor

Sabtu, 24 September 2022 20:12

Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding.(F-INT)
Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bogor- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun penjara yang jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengacara Ade, Dinalara ButarButar, mengatakan banding diajukan karena yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinalara mengutip Antara.

Dinalara ButarButar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis.

Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

“Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali,” kata dia.

Selain itu, Dinalara menyebut tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Dia mengatakan kliennya pun tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ade Yasin divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui. Selain itu, hak politik Ade juga dicabut selama lima tahun.

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga06 Mei 2025 13:31
Buka O2SN Tingkat Tallo, Ketua KONI Makassar Ismail Harap Jadi Wadah Talenta Muda Berprestasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, secara resmi membuka Olimpiade Olahraga Si...
Daerah06 Mei 2025 12:32
Tata Pedangan Kaki Lima, Pemkab Pinrang Komitmen Wujudkan Kota Nyaman
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan kota yang tertata dan nyaman kembali ditegaskan melalui rapa...
Metro06 Mei 2025 11:14
Menteri Pertanian RI Siap Hadiri Puncak HUT ke-22 Kabupaten Luwu Timur
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabupaten Luwu Timur akan mendapatkan kehormatan istimewa pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 yang ak...
Metro06 Mei 2025 10:26
Ketua DPRD Makassar Supratman Ajak Warga Aktif Sukseskan Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembanguna...