Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Editor
Editor

Sabtu, 24 September 2022 20:12

Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding.(F-INT)
Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bogor- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun penjara yang jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengacara Ade, Dinalara ButarButar, mengatakan banding diajukan karena yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinalara mengutip Antara.

Dinalara ButarButar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis.

Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

“Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali,” kata dia.

Selain itu, Dinalara menyebut tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Dia mengatakan kliennya pun tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ade Yasin divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui. Selain itu, hak politik Ade juga dicabut selama lima tahun.

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...