Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Editor
Editor

Sabtu, 24 September 2022 20:12

Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding.(F-INT)
Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bogor- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun penjara yang jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengacara Ade, Dinalara ButarButar, mengatakan banding diajukan karena yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinalara mengutip Antara.

Dinalara ButarButar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis.

Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

“Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali,” kata dia.

Selain itu, Dinalara menyebut tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Dia mengatakan kliennya pun tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ade Yasin divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui. Selain itu, hak politik Ade juga dicabut selama lima tahun.

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Desember 2024 21:38
Opini: BerAMAL Jadi Tonggak Baru Pemerintahan Bone
Pedomanrakyat.com, Bone – Terpilihnya H. ANDI ASMAN SULAIMAN, S. Sos., MM.dan Andi Akmal Pasluddin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bone Sulawesi...
Daerah12 Desember 2024 21:26
MTsN 1 Bone Sambut Bupati Bone Terpilih, Kepedulian yang Menginspirasi, Komitmen pada Pendidikan dan Generasi Masa Depan
Pedomanrakyat.com, Bone –Dalam suasana penuh kehangatan, Bupati Bone terpilih periode 2024-2029, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM, yang dikenal de...
Metro12 Desember 2024 20:04
Mentri PAN-RB Resmikan MPP Makassar ‘Sombere and Smart’
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyanti meresmikan Mal Pelayanan Publ...
Metro12 Desember 2024 18:09
Dorong Efektivitas Layanan Publik di Makassar, Ketua Komisi D Ari Ashari: Masyarakat Layak dapat Pelayanan yang Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) triwulan III tahun 2024 bersama mit...