Divonis 5 Bulan Penjara Lumurkan Tinja ke M Kece, Napoleon: Menurut Saya Kezaliman Tersendiri dari Hakim

Editor
Editor

Kamis, 15 September 2022 19:45

Irjen Napoleon-M Kece.(F-INT)
Irjen Napoleon-M Kece.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menilai, pasal yang disangkakan padanya tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan usai dirinya dijatuhi vonis 5 bulan 15 hari penjara atas tindakan penganiayaan dan meluncurkan tinja manusia ke M Kece oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurutnya, keputusan hakim terdapat intervensi dari pihak luar. Pasal yang disangkakan Napoleon malahan 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang seharusnya pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.taboola mid article

“Ini bukti bahwa yudikatif diintervensi oleh eksekutif karena secara hukum oleh Bung Yani (kuasa hukumnya) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat,” kata Napoleon kepada wartawan usai mendapatkan vonis.

Dinilai dari sudut pandang agama, kata mantan Kadiv Hubinter Bareskrim tersebut vonis yang 5 bulan 15 hari adalah bentuk kezaliman hakim.

“Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main. Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kezaliman tersendiri dari hakim,” ujar Napoleon.

Kendati itu, Napoleon mengakui tindakannya sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat tinggi memiliki resiko. Tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi dirinya yang membela agama.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Oktober 2026 23:22
Pinrang Uji Teknologi Pertanian Modern di Lahan 7.900 Hektare, Petani Disiapkan Pendampingan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Penerapan teknologi pertanian modern terus didorong Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagai salah satu upaya meningkat...
Daerah02 Oktober 2026 22:22
Bupati Sidrap Siapkan Penataan 205 Hektare Eks HGU, Sebagian untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 205 hektare di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, disiapkan untu...
Metro02 Oktober 2026 21:21
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meresmikan ...
Metro02 Oktober 2026 20:26
PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangun...