Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jacki Uly mengatakan, pembagian tugas Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus lebih jelas dan tegas dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
“Hubungan tata cara kerja antara BNN dan Kepolisian yang menangani narkoba harus diatur secara tegas. Ini akan menjadi kunci keberhasilan penanganan dan pemberantasan kasus narkoba,” ujar Jacki saat Rapat Panja RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tim dari pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).
Legislator NasDem itu menambahkan, pembagian tugas yang jelas antara Polri dan BNN dimaksudkan agar antar lembaga penegak hukum tersebut tidak berebut penanganan kasus.
Baca Juga :
- Bully PPDS Undip, Ibunda Dokter Aulia Menangis di DPR: Anak Saya Bukan Dapat Ilmu Malah Disiksa
- Komisi XII DPR RI Endus Keterlibatan Orang Dalam Terkait Kaburnya Gembong Narkoba Murtala Ilyas di Rutan Salemba
- Ingat! Jangan Main-Main, MK Putuskan TNI/Polri yang Cawe-cawe Untungkan Salah Satu Calon Kepala Daerah Bisa Dipenjara
“Jangan sampai sama-sama aparat saling berebut kasus untuk kelihatan bekerja. Jadi harus ada pembagian kerja yang tegas di antara institusi yang berwenang,” imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Timur II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu juga mempertanyakan tentang penemuan zat adiktif baru, juga dengan klasifikasi zat adiktif yang berlaku di Indonesia.
“Karena ada misalnya zat yang namanya Kratom, yang memiliki efek seperti daun ganja. Apakah secara hukum penggunaan Kratom ini akan diberlakukan hukuman seperti penggunaan ganja atau seperti apa? Terlebih bahan ini banyak ditemukan di wilayah Indonesia seperti di Kalimantan,” tandas Jacki.
Menurutnya, klasifikasi zat adiktif diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
Komentar