DPR: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Miliki Legitimasi Yuridis

Nhico
Nhico

Jumat, 31 Januari 2025 10:14

Ilustrasi Kepala daerah Terpilih di Pilkada.
Ilustrasi Kepala daerah Terpilih di Pilkada.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 6 Februari 2025 memiliki legitimasi yuridis.

Mereka yang dilantik pada tanggal tersebut merupakan kepala daerah terpilih yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Rifqy, konstruksi hukum UU No. 10/2016 tentang Pilkada memungkinkan pelantikan kepala daerah terpilih dengan tidak serentak, tanpa menghilangkan makna keserentakan.

“Dalam pengertian, serentak bagi mereka yang tidak bersengketa, kemudian akan serentak kedua bagi mereka yang ditolak atau dissmisal (oleh MK),” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizami, Rabu (29/1/2025).

Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I itu juga menjelaskan bahwa UU Pilkada mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pelantikan kepala daerah, mulai dari gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota, diatur dalam peraturan presiden (perpres).

“Dan yang ketiga, tentu tidak memungkinkan serentak, karena putusan MK bagi permohonan perselisihan hasil pilkada akan beraneka ragam, misalnya itu pemungutan suara ulang, perhitungan ulang, atau berbagai macam amar putusan yang lain,” sambung Rifqi.

Pada pemerintahan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menerbitkan Perpres No. 80/2024 yang mengatur pelantikan gubernur pada 7 Februari 2024. Belakangan, pemerintah memutuskan untuk merevisi perpres tersebut sebagai dasar untuk melantik kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025.

“DPR dan pemerintah meyakini bahwa pelaksanaan pelantikan serentak bagi mereka yang tidak bersengketa, sepanjang mengacu pada revisi Perpres 80/2024 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, bisa dilakukan dan memiliki legitimasi yuridis,” jelas Rifqi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Januari 2025 12:20
Didampingi Pj Ketua PKK Sulsel, Prof Fadjry Djufry Bagikan Telur dan Susu Gratis di Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pj Gubernur Provinsi Sulsel Prof Fadjry Djufry bersama Pj Ketua TP PKK Provinsi Sulsel Andi Indriaty Syaiful, memb...
Daerah31 Januari 2025 11:22
Bupati Barru Suardi Saleh Berangkatkan 50 Pegawai Syara Hingga Imam Masjid Umrah Gratis
Pedomanrakyat.com, Barru – Pemerintah Kabupaten Barru akan memberangkat 50 orang Imam Masjid, Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji untuk menuna...
Metro31 Januari 2025 11:15
Soal Media, Begini Pendapat Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulsel Prof Dr Fadjry Djufry melakukan jalan santai dan coffee morning dengan seluruh awak media di Sulse...
Daerah31 Januari 2025 11:07
Status Belum Jelas, DPRD dan Pemkab Wajo Sepakat Bayar Gaji Tenaga Honorer dengan SPK
Pedomanrakyat.com, Wajo – Komisi I DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo sepakat untuk tetap membayarkan gaji tenaga honorer atau p...