DPR: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Miliki Legitimasi Yuridis

Nhico
Nhico

Jumat, 31 Januari 2025 10:14

Ilustrasi Kepala daerah Terpilih di Pilkada.
Ilustrasi Kepala daerah Terpilih di Pilkada.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 6 Februari 2025 memiliki legitimasi yuridis.

Mereka yang dilantik pada tanggal tersebut merupakan kepala daerah terpilih yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Rifqy, konstruksi hukum UU No. 10/2016 tentang Pilkada memungkinkan pelantikan kepala daerah terpilih dengan tidak serentak, tanpa menghilangkan makna keserentakan.

“Dalam pengertian, serentak bagi mereka yang tidak bersengketa, kemudian akan serentak kedua bagi mereka yang ditolak atau dissmisal (oleh MK),” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizami, Rabu (29/1/2025).

Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I itu juga menjelaskan bahwa UU Pilkada mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pelantikan kepala daerah, mulai dari gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota, diatur dalam peraturan presiden (perpres).

“Dan yang ketiga, tentu tidak memungkinkan serentak, karena putusan MK bagi permohonan perselisihan hasil pilkada akan beraneka ragam, misalnya itu pemungutan suara ulang, perhitungan ulang, atau berbagai macam amar putusan yang lain,” sambung Rifqi.

Pada pemerintahan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menerbitkan Perpres No. 80/2024 yang mengatur pelantikan gubernur pada 7 Februari 2024. Belakangan, pemerintah memutuskan untuk merevisi perpres tersebut sebagai dasar untuk melantik kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025.

“DPR dan pemerintah meyakini bahwa pelaksanaan pelantikan serentak bagi mereka yang tidak bersengketa, sepanjang mengacu pada revisi Perpres 80/2024 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, bisa dilakukan dan memiliki legitimasi yuridis,” jelas Rifqi.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional11 Februari 2026 12:55
Wujudkan Tata Kelola Mangrove, Kementerian Kehutanan Luncurkan Platform MANDARA
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia sebagai negara dengan ekosistem mangrove terbesar di dunia menghadapi tantangan besar dalam sinkronisasi ...
Metro11 Februari 2026 12:19
Wali Kota Munafri Tinjau Karya Inovasi Anak Muda Makassar Sulap Sampah Plastik Jadi BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar — Karya inovasi anak muda Kota Makassar, kembali menunjukkan perannya dalam menjawab persoalan sosial di tengah masyarak...
Metro11 Februari 2026 12:14
Sekda Makassar Terima Kunjungan Bupati Sarolangun, Bahas Pengelolaan PAD hingga Kinerja ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menerima kunjungan kerja Bupati Sarolangun, Provinsi Jam...
International11 Februari 2026 11:24
8.000 Pasukan RI Bakal Dikirim ke Gaza untuk Misi Perdamaian
Pedomanrakyat.com, Gaza – Pemerintah Indonesia berencana mengirim sekitar 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza Palestina. Hal ini sedang dibahas unt...