DPR: Utang Negara Menumpuk, Tunda Pembahasan RUU IKN

Nhico
Nhico

Minggu, 12 Desember 2021 17:52

DPR: Utang Negara Menumpuk, Tunda Pembahasan RUU IKN

Pedoman Rakyat, Jakarta – Utang negara yang terus menumpuk membutuhkan perhatian pemerintah untuk segera melunasinya.

Untuk itu, Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Hamid Noor Yasin menyerukan agar pembahasan RUU IKN ditunda, mengingat pemindahan IKN membutuhkan anggaran yang sangat besar.

“Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid19,” ulas Hamid dalam keterangan persnya, Minggu (12/12/2021).

Pemerintah hendaknya fokus saja pada pembenahan utang negara yang kini sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa, kata Hamid, dikhawatirkan membebani keuangan negara, seperti halnya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN.

“Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar. Selain itu draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden,” ungkap Hamid.

Anggota Komisi V DPR RI ini mengingatkan, ini berpotensi menyebabkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran pemindahan IKN.

Di sinilah, ia menyerukan agar rencana pemindahan IKN harus ditunda, mengingat keadaan keuangan negara sedang berat akibat utang yang terus menumpuk.

Ditambahkan politisi PKS itu, RUU IKN harus menyertakan pula Recana Induk IKN sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan RUU IKN ini.

Dengan begitu, semua aspek yang menyertai pemindahan IKN terlihat jelas, termasuk aspek keuangan. Masyarakat bisa diajak mengawasi pembahasan RUU IKN itu.

“PKS tidak bisa berjuang sendiri. Komposisi kursi koalisi pemerintah yang mayoritas, membuat PKS harus berkoalisi dengan masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuannya”, tutup Hamid.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...