DPRD Bahas Aturan Baru Parkir di Makassar

Nhico
Nhico

Selasa, 19 Agustus 2025 12:15

DPRD Bahas Aturan Baru Parkir di Makassar 

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait parkir dan perhubungan dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025), di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.

Regulasi baru tersebut dinilai mendesak untuk mengatasi persoalan kemacetan, keterbatasan lahan parkir, serta tata kelola transportasi di kota metropolitan yang terus berkembang ini.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut aturan lama, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang parkir, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Ranperda ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menjawab dinamika perkotaan,” kata Ismail.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:33
SMPN 6 dan SMPN 3 Jadi Magnet Pendaftar SPMB 2026, Tim Verifikasi Diperkuat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Makassar dan SMP Negeri 3 Makassar kembali membuktikan diri sebagai magnet...
Metro17 Juni 2026 23:13
TP PKK Makassar Gandeng Rappo Indonesia, Latih Kader Ubah Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus mendorong pemberdayaan ekonomi keluarga melalui penguatan keterampilan kreatif k...
Metro17 Juni 2026 22:12
Fatmawati Rusdi Dukung Sulsel Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Ada...
Nasional17 Juni 2026 21:16
Menhut Raja Juli Luncurkan DSS Jaga Rimba, Cegah Tumpang Tindih Perizinan Melalui Integrasi Data-Informasi Digital
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, meluncurkan Decision Support System (DSS) Jaga Rimba sebagai langkah strategis ...