Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pengusaha padel, Selasa (24/2/2026), sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan beberapa lapangan beroperasi tanpa izin lengkap.
RDP berlangsung di gedung sementara DPRD Makassar di Jalan Hertasning. Sementara kantor utama DPRD di Jalan AP Pettarani belum dapat digunakan pascakebakaran pada 29 Agustus 2025.
Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain, menegaskan forum tersebut bertujuan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendengar aspirasi pelaku usaha dan keluhan warga. Ia juga menyoroti ketidakhadiran sebagian pengusaha.
Baca Juga :
Hasil sidak terhadap tujuh lapangan padel menunjukkan hampir seluruhnya memiliki persoalan administratif, terutama perizinan yang belum terpenuhi. Meski demikian, DPRD tetap mempertimbangkan aspek sosial karena usaha padel turut menyerap tenaga kerja. Namun, penertiban akan dilakukan jika pelaku usaha tetap membandel.

Komentar