Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Makassar, Selasa (7/7/2026).
Dalam rapat tersebut, H. Ray didampingi Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba. Kehadiran pimpinan DPRD ini menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal proses penyusunan regulasi agar menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
Tahap harmonisasi menjadi bagian penting dalam pembentukan peraturan daerah sebelum Ranperda ditetapkan. Melalui proses ini, setiap materi muatan diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi maupun potensi hambatan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga :
DPRD Kota Makassar memandang Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan sebagai instrumen strategis untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan.
Melalui sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Makassar, dan Kementerian Hukum, pembahasan Ranperda diharapkan menghasilkan produk hukum yang adaptif terhadap perkembangan kota serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
DPRD Kota Makassar berkomitmen mengawal seluruh tahapan pembentukan Ranperda hingga menjadi peraturan daerah yang kuat secara hukum dan efektif mendukung terwujudnya Kota Makassar yang tertib, modern, dan berdaya saing.

Komentar