Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, Rabu (30/9/2020).
Fraksi PDIP Kota Makassar yang diwakili Galmerrya Kondodura mengatakan, pembenahan kawasan kumuh utamanya kawasan sungai di Kota Makassar, sudah sangat mendesak dan memerlukan perhatian khusus oleh pemerintah kota.
“Ini agar memberikan perhatian khusus pada normalisasi sungai. Adanya pengawasan yang optimal dari pemkot terhadap pemukiman kumuh serta membangun komprehensif dengan kementerian terkait. Jadi PDIP menyetujui ranperda menjadi perda,” ujar Galmerya.
Dengan disahkannya ranperda tersebut menjadi perda baru, sejumlah langkah strategis pemerintah kota dalam melakukan pembenahan akan semakin mudah. Ketua Pansus Perda Rumah Kumuh, Fasruddin Rusli mengatakan, dengan perda ini pengusulan bantuan ke pemerintah pusat untuk penataan kawasan penuh akan semakin terbuka lebar. (*)

Komentar