DPRD Makassar Soroti Izin Usaha Kafe: Banyak Berlokasi di Kawasan Pemukiman, Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 04 Mei 2025 18:20

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, menyoroti banyaknya pengusaha yang belum menaati aturan perizinan dan pengelolaan parkir.

Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar bersama para pelaku usaha kafe, di Kantor DPRD Makassar, Jumat (2/5/2025) lalu.

Menurut Fasruddin, sebagian besar izin usaha diajukan secara vertikal melalui OSS (Online Single Submission) tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga banyak tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Banyak kafe-kafe sekarang yang bahkan mengundang DJ dan memainkan musik keras hingga dini hari, mengganggu warga sekitar. Parahnya lagi, banyak di antaranya berlokasi di kawasan pemukiman, dekat sekolah dan rumah ibadah,” jelas Acil, sapaan akrab Fasruddin Rusli.

Selain itu, Legislator Fraksi PPP Makassar ini juga menyoroti praktik retribusi parkir yang dinilainya sangat tidak wajar.

Ia menilai, banyak kafe hanya menyetor retribusi parkir antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, padahal pendapatan harian dari parkir bisa mencapai angka tersebut.

“Ini lucu, ada yang cuma bayar Rp300 ribu per bulan, padahal pendapatan parkir per hari bisa sampai Rp300 ribu. Harusnya setor minimal Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan,” ujarnya.

Fasruddin mendorong agar PD Parkir Makassar Raya melakukan kontrol yang lebih ketat dan melakukan uji petik terhadap pendapatan parkir di setiap lokasi usaha.

Ia juga mengusulkan sistem satu pintu agar pengelolaan parkir lebih transparan dan seluruh pendapatan masuk langsung ke kas daerah melalui Bapenda.

“Saya harap direksi baru PD Parkir sebar Satgas Parkir di semua cafe dan THM. Harus transparan dan jangan ada kebocoran lagi. Tahun lalu dividen yang disetor cuma Rp2,1 miliar, dengan sistem baru bisa ditingkatkan jadi Rp5 hingga Rp7 miliar,” tutur Acil.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dalam hal kewajiban pajak dan retribusi, karena hal itu berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah dan kenyamanan masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 Juni 2026 10:40
Bupati Chaidir Syam Jamin Kerahasiaan Data Warga pada Sensus Ekonomi 2026
Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maros resmi memulai pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026, Senin (15/6/2026). Se...
Olahraga17 Juni 2026 10:30
Laskar Muda Luwu Timur ke Semifinal, Persijo Jeneponto Dibungkam 3-0
Pedomanrakyat.com, Lutim – Tim Perslutim U-13 kembali menunjukkan performa impresif dengan mengalahkan Persijo Jeneponto 3-0 pada laga perempat ...
Politik17 Juni 2026 08:44
DPRD Pangkep Kunjungi Diskominfo Soppeng, Bahas Satu Data dan SPBE
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi da...
Metro17 Juni 2026 08:19
PKL Benteng Rotterdam Tolak Penggusuran, DPRD Makassar Turun Tangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menemui Aliansi Pekalima Melawan dan para PKL Es Kelapa Muda Benteng R...