DPRD Makassar Soroti Izin Usaha Kafe: Banyak Berlokasi di Kawasan Pemukiman, Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 04 Mei 2025 18:20

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, menyoroti banyaknya pengusaha yang belum menaati aturan perizinan dan pengelolaan parkir.

Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar bersama para pelaku usaha kafe, di Kantor DPRD Makassar, Jumat (2/5/2025) lalu.

Menurut Fasruddin, sebagian besar izin usaha diajukan secara vertikal melalui OSS (Online Single Submission) tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga banyak tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Banyak kafe-kafe sekarang yang bahkan mengundang DJ dan memainkan musik keras hingga dini hari, mengganggu warga sekitar. Parahnya lagi, banyak di antaranya berlokasi di kawasan pemukiman, dekat sekolah dan rumah ibadah,” jelas Acil, sapaan akrab Fasruddin Rusli.

Selain itu, Legislator Fraksi PPP Makassar ini juga menyoroti praktik retribusi parkir yang dinilainya sangat tidak wajar.

Ia menilai, banyak kafe hanya menyetor retribusi parkir antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, padahal pendapatan harian dari parkir bisa mencapai angka tersebut.

“Ini lucu, ada yang cuma bayar Rp300 ribu per bulan, padahal pendapatan parkir per hari bisa sampai Rp300 ribu. Harusnya setor minimal Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan,” ujarnya.

Fasruddin mendorong agar PD Parkir Makassar Raya melakukan kontrol yang lebih ketat dan melakukan uji petik terhadap pendapatan parkir di setiap lokasi usaha.

Ia juga mengusulkan sistem satu pintu agar pengelolaan parkir lebih transparan dan seluruh pendapatan masuk langsung ke kas daerah melalui Bapenda.

“Saya harap direksi baru PD Parkir sebar Satgas Parkir di semua cafe dan THM. Harus transparan dan jangan ada kebocoran lagi. Tahun lalu dividen yang disetor cuma Rp2,1 miliar, dengan sistem baru bisa ditingkatkan jadi Rp5 hingga Rp7 miliar,” tutur Acil.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dalam hal kewajiban pajak dan retribusi, karena hal itu berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah dan kenyamanan masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Oktober 2026 19:22
Pokja Bunda PAUD Tarakan Tertarik Konsep Sudut Keluarga dan Sentra Alam di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Praktik baik pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Makassar menarik perhatian Pokja Bunda PAUD Kota Tarakan. Ko...
Nasional08 Oktober 2026 19:15
Haji 2027 Makin Ringan, Pelunasan Jemaah Turun Rp3,4 Juta Jadi Rp23 Juta
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menetapkan bia...
Daerah08 Oktober 2026 18:25
Benahi Fasilitas Sekolah, Bupati Irwan Pastikan Manfaatnya Dirasakan Siswa dan Guru
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui pembenahan sarana dan ...
Metro08 Oktober 2026 17:27
Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan gagasan penting forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripar...