Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar memperingatkan tegas pelaku usaha kafe dan restoran yang tidak membayar pajak 10 persen sesuai Perda.
Anggota Komisi B, Hartono, menilai ada indikasi kesengajaan dari sejumlah pelaku usaha yang tidak menyetor pajak, meski telah memenuhi syarat omzet minimal Rp5 juta per bulan.
Menurutnya, alasan tidak menarik pajak dari konsumen tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga :
“Selama usaha beroperasi dan terjadi transaksi, kewajiban pajak tetap berlaku,” tegasnya.
DPRD pun membuka opsi penutupan bagi pelaku usaha yang tetap tidak patuh.
Pengawasan akan terus dilakukan bersama Bapenda, termasuk evaluasi berkala terhadap progres pembayaran pajak.

Komentar