DPRD Makassar Tegas ke Wajib Pajak Restoran: Patuh atau Tutup

Nhico
Nhico

Rabu, 04 Maret 2026 12:29

DPRD Makassar Tegas ke Wajib Pajak Restoran: Patuh atau Tutup

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar memperingatkan tegas pelaku usaha kafe dan restoran yang tidak membayar pajak 10 persen sesuai Perda.

Anggota Komisi B, Hartono, menilai ada indikasi kesengajaan dari sejumlah pelaku usaha yang tidak menyetor pajak, meski telah memenuhi syarat omzet minimal Rp5 juta per bulan.

Menurutnya, alasan tidak menarik pajak dari konsumen tidak dapat dibenarkan.

“Selama usaha beroperasi dan terjadi transaksi, kewajiban pajak tetap berlaku,” tegasnya.

DPRD pun membuka opsi penutupan bagi pelaku usaha yang tetap tidak patuh.

Pengawasan akan terus dilakukan bersama Bapenda, termasuk evaluasi berkala terhadap progres pembayaran pajak.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 Maret 2026 23:26
Di Hadapan Bupati Syaharuddin Alrif, 700 Santri Tahfidz Sidrap Uji Hafalan Al-Qur’an
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Suasana penuh khidmat menyelimuti Masjid Agung Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) saat ratusan santri tahfidz meng...
Nasional06 Maret 2026 22:32
Indonesia Dorong Aksi Nyata Pengelolaan Hutan Global pada Pertemuan FCLP di Nairobi
Pedomanrakyat.com, Nairobi – Delegasi Indonesia berpartisipasi dalam Forest & Climate Leaders’ Partnership (FCLP) All-Member Meeting yang ...
Politik06 Maret 2026 21:30
PPP Sulsel Tancap Gas, Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show 24 Daerah Jelang Muscab
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan yang baru, akan melakukan road show k...
Daerah06 Maret 2026 20:28
Sudirman Bungi: Aparatur Berkualitas Kunci Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang. Salah...