DPRD Makassar Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Operasional dan Ketenagakerjaan PT Primafood Internasional

Nhico
Nhico

Kamis, 29 Mei 2025 13:00

Komisi C DPRD Makassar gelar RDP.
Komisi C DPRD Makassar gelar RDP.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas surat dari LSM Perak (Pembela Rakyat) yang melaporkan dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT Primafood Internasional.

RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Rabu (28/5/2025).

Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar Rasmin memimpin langsung jalannya RDP dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi C dan para pihak terkait.

Dalam rapat tersebut, dibahas indikasi bahwa kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki serta adanya pelanggaran ketenagakerjaan.

Komisi C berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut kebenaran laporan tersebut dan meminta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi di lapangan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 19:20
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan pemantauan langsung proses verifikasi pendaftaran Sistem Penerima...
Daerah17 Juni 2026 18:15
Irwan Hamid Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Masyarakat Diajak Sukseskan Pendataan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos, secara resmi melakukan pencanangan Sensus Ekonomi Tahun 2026 Tingkat Kabupaten...
Berita17 Juni 2026 17:13
Kalla Rescue Berlatih di Pulau Samalona 2026, Perkuat Kesiapsiagaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Rescue kembali melaksanakan Water Rescue Training sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kesiapsia...
Metro17 Juni 2026 16:18
Komunitas Hijau Dukung Penataan PKL di Makassar, Yusran: Ini Bukan Penggusuran, tapi Menata Kota
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah berbagai opini yang berkembang terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL), lapak usaha, dan bangunan yang b...